Oleh M. Gunawan Yasni
03 Juni 2008
Di antara adanya beberapa bencana alam semacam banjir besar di dataran rendah, longsor di dataran tinggi, tsunami di daerah pantai, muntahan lahar di pegunungan, kapal laut tenggelam, pesawat udara meledak, kereta dan mobil angkutan bertabrakan, gempa dan kerusakan di mana-mana, yang telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, ada yang sedikit menggembirakan di tahun 2008. Tanggal 9 April 2008 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui dalam rapat plenonya pengesahan Undang-Undang no. 19 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN) atau lebih populer dengan UU Sukuk Negara. Tanggal 7 Mei 2008 Presiden RI telah menandatangani dan mengesahkan UU ini dan diumumkan dalam lembaran negara. Maka ke depan, tahun-tahun Rahmatan Lil ‘Aalamiin insya Allah dimulai di Indonesia.
Al Qur’an telah jelas menerangkan kepada umat manusia, bagaimana manusia memanfaatkan potensi alam dan dirinya yang sebenarnya adalah kepunyaan Allah Robbul ‘Aalamiin (Tuhan Semesta Alam) - bukan hanya Robbul Muslimiin (Tuhan kaum muslimin). Bahkan Allah SWT menyuruh kita, agar memanfaatkannya sesuai dengan perintahNya dalam mencapai nilai-nilai ketaqwaan yang sempurna. Simak makna yang terkandung didalam Al Qur’an surah An Nisa (4) ayat 131 dan 132.
131. Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, dan sungguh kami Telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. tetapi jika kamu kafir Maka (ketahuilah), Sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allah[360] dan Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.
132. Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi. cukuplah Allah sebagai Pemelihara.
[360] Maksudnya: kekafiran kamu itu tidak akan mendatangkan kemudharatan sedikitpun kepada Allah, Karena Allah tidak berkehendak kepadamu.
Sukuk Negara, prinsip penerbitan dan penggunaan dananya distruktur sedemikian rupa sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang juga telah Allah SWT sampaikan dalam Kitab-Kitab Suci sebelum Al Qur’an. Yang paling utama dalam sukuk negara adalah transparansi kemanfaatan yang diupayakan. Selama ini penerbitan surat-surat berharga konvensional distruktur sedemikian rupa sangat fleksibel penggunaan dananya, sehingga seringkali mengorbankan ketransparansiannya. Dengan kata lain transparansi yang sangat diagung-agungkan dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG) konvensional selama ini sesungguhnya lebih bisa dicapai jika negara lebih banyak mengeluarkan Sukuk Negara dibanding Surat Utang Negara yang konvensional. Sukuk Negara bukan lagi menganut GCG biasa tapi ‘God’ Corporate Governance (GCG) yang luar biasa. Sesungguhnya proses switching dari konvensional ke syariah telah banyak memperlihatkan tanda-tanda. Yang paling mutakhir adalah lebih diminatinya obligasi syariah sebuah korporasi oleh pasar modal dibandingkan obligasi konvensionalnya, sehingga obligasi syariah diterbitkan lebih banyak dibandingkan konvensionalnya. Hal ini terus menggejala kepada korporasi-korporasi berikutnya yang ingin menerbitkan obligasi.
Opini sebelumnya