OPINI

Peranan Permodalan BMT dalam Pemberdayaan Sektor UMK (3)

Oleh Ir. H. Saat Suharto
19 Februari 2008

Peranan BMT bagi UMK
Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendala permasalahan outstanding pembiayaan yang kecil yang karena itu biaya operasioanal pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan memberikan pembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secara teknis mengharuskan adanya jaminan liquid dll yang tidak dimiliki oleh sektor UMK (tabel 3). Adanya keinginan yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala di atas itulah yang menginspirasi kehadiran BMT.


Tabel 3
Jenis Kesulitan Usaha Kecil dan menengah


BMT adalah Baitul Maal wat-Tamwil, suatu gerakan swadaya masyarakat Masyarakat dibidang ekonomi yang sejak awal kehadirannya fokus untuk melayani kebutuhan finansial UMK. Dimulai sejak tahun 1992 yang merupakan respon atas kemiskinan dan pengangguran serta kurangnya permodalan dan pendampingan terhadap para pengusaha mikro dan kecil.

BMT yang sebagian besar berbadan hukum Koperasi mampu mengatasi kendala-kendala yang dimiliki lembaga keuangan formal seperti Bank. BMT ini jugalah yang telah menyelamatkan banyak usaha mikro dan kecil dari cengkraman lintah darat. Kedudukan BMT dalam struktur keuangan mikro di Indonesia merupakan lembaga keuangan mikro non bank-non formal. (gambar 2).

Gambar 2
Struktur Keuangan Mikro di Indonesia

Lalu, muncul pertanyaan bagaimana BMT mampu mengelola suatu lembaga keuangan mikro yang memberikan pembiayaan kepada UMK tanpa adanya ketakutan atas resiko pembiayaan.

Setiap instrumen investasi apapun pasti mengadung risiko. Termasuk pilihan yang diambil oleh BMT untuk memberikan pembiayaan kepada sektor UMK. Tinggal bagaimana kita mampu mengelola resiko dan mengantisipasi kemungkinan risiko tanpa harus mengorbankan UMK sendiri.

Saat ini BMT yang tergabung dalam BMT Center berjumlah 124 unit dengan total aset sejumlah Rp 367 milyar, jumlah UMK yang telah dibiayai sebesar 200 ribu unit, dan tingkat risiko pembiayaan NPF berada di bawah 3 persen. Hal ini masih merupakan cacah hitung kasar dalam satuan waktu, jika dihitung bahwa pada umumnya pembiayaan tersebut berjangka waktu 4 bulan, maka UMK yang mendapat layanan BMT tentu akan lebih besar, belum lagi jika ditambah dengan aksi-aksi sosial --yang melekat dalam Baitul Maal BMT-- kepada masyarakat, misalnya pemberian bea siswa bagi dhu'afa dan yatama, bantuan musibah, dan lain-lain.

Bila dibandingkan dengan kekuatan lembaga keuangan mikro lain dalam hal besaran pembiayaan atau kredit, kekuatan BMT memang belum seberapa, dari total pembiayaan yang disalurkan kepada UMK.

Namun jika ditinjau dari segi jumlah penerima manfaat (beneficary-nya), maka kita dapat melihat jumlah yang dilayani oleh BMT jauh lebih banyak, dan yang lebih menarik lagi jumlah pembiayaan tiap unit usahapun lebih kecil, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pembiayaan pada BMT lebih mampu untuk menyentuh pengusaha mikro sebagai unit usaha terkecil, akan tetapi memiliki jumlah unit usaha paling besar di Indonesia.


Halaman [ 1 2 3 Selanjutnya »| ] dari 3

Opini sebelumnya