OPINI

Menyikapi Persaingan Bisnis Sesuai Syariah

Oleh Bey Laspriana
08 November 2007

Perdagangan bebas terus bergulir dan sulit untuk dihindari. Terlebih di era kecanggihan informasi dan teknologi seperti sekarang ini, apapun bisa di perjual belikan dengan mudah dan cepat, meski tanpa harus bertemu muka antara produsen dan kosumen di dua wilayah yang berjauhan. Akibatnya persaingan bisnis pun saat ini menjadi semakin ketat dan keras. Kalau dulu pesaing kita adalah ‘pemain’ lokal, kini kita akan berhadapan dengan ‘pemain-pemain’ berskala nasional, regional bahkan internasional. Bukan hanya itu, dalam perkembangannya persaingan bisnis saat ini cenderung mengarah pada praktik persaingan liar yang menghalalkan segala cara (machiavelistik).

Islam sebagai sebuah aturan hidup yang sempurna [lihat QS. Al Maidah:3], telah memberikan aturan yang unik agar permasalahan akibat praktik bisnis yang liar tidak terjadi. Paling tidak ada tiga hal yang perlu dicermati dalam membahas persaingan bisnis menurut Islam, yaitu:

Pihal-pihak yang Bersaing
Manusia merupakan pusat pengendali persaingan bisnis. Ia akan menjalankan bisnisnya dengan cara pandang yang telah dimilikinya. Baik menyangkut landasan dan motivasi berbisnis yang dilakukannya, juga saat mempraktikannya dalam aktivitas nyata.

Bagi seorang muslim, bisnis yang dilakukannya adalah dalam rangka memperoleh dan mengembangkan kepemilikan harta secara halal. Harta yang akan diperolehnya selalu dipahami sebagai karunia yang telah diberikan dan ditetapkan Allah swt kepada dirinya, yang dikenal kemudian sebagai rezeki. Artinya, seorang muslim mesti meyakini bahwa rezeki adalah semata-mata karunia dan pemberian dari Allah ‘azza wa jalla. Sedang tugas manusia adalah melakukan usaha (ikhtiyar) seoptimal mungkin dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada dalam kamus seorang muslim istilah kehilangan rezeki karena diambil oleh pesaing.

“Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu kembali setelah dibangkitkan.” [TQS. Al Mulk: 15]

Keyakinan bahwa rezeki semata-mata datang dari Allah swt akan menjadi kekuatan ruhiyah bagi pebisnis muslim. Keyakinan ini menjadi landasan sikap tawakal yang kokoh dalam berbisnis. Disamping akan memunculkan etos kerja yang tinggi, bersungguh-sungguh dalam menciptakan produk dan jasa serta total dalam memberikan pelayanan pada konsumen maupun mitra bisnisnya.

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” [TQS. Ar-Ra’d: 11]

“Dan Kami jadikan malam itu sebagai pakaian, dan kami jadikan siang untuk mencari penghidupan.” [an-Naba: 10-11]

Dengan cara pandang seperti ini, maka persaingan tidak lagi diartikan sebagai usaha mematikan pesaing lainnya, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang terbaik dari usaha bisnisnya.

Cara Bersaing
Berbisnis adalah bagian dari muamalah. Karenanya, berbisnis juga tidak terlepas dari hukum-hukum yang mengatur masalah muamalah. Maka, persaingan bebas yang menghalalkan segala cara merupakan praktik yang harus dihilangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islami. Pemberian suap dalam proses negosiasi misalnya, jelas dilarang syariat. Begitu pun cara lain semisal menyodorkan (maaf) perempuan sebagaimana yang lazim dilakukan dalam bisnis sekuler sekarang ini.


Halaman [ 1 2 Selanjutnya »| ] dari 2

Opini sebelumnya