KONSULTASI > WIRAUSAHA

Edy Tri S.

Edy Tri S.

Project Manager Unit Usaha Syariah PT. Bahana Artha Ventura

Pertanyaan

Mencari Modal Bisnis Melalui Bursa Saham

Dalam sistem ekonomi yang diterapkan saat ini, bursa saham termasuk instrumen yang sangat penting. Proses mencari modal untuk usaha bisnis sangat terbantu dengan adanya bursa saham. Begitu pula pihak-pihak yang kelebihan uang bisa memanfaatkan kelebihan uangnya untuk berinvestasi melalui sarana bursa saham. Banyak uang beredar di sana. Bagaimana pandangan Islam tentang bursa saham?

Farid Ma'ruf , Semarang

Jawaban

Pak Farid, dalam konsep muamalat, berlaku kaidah "pada dasarnya, segala bentuk mu'amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya". Dasar pengharamannya dapat bersumber dari Al-Qur'an, Al-Hadits dan Ijma' (kesepakatan ulama). Di Indonesia diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Berkaitan dengan bursa saham, fatwanya adalah bursa saham diperbolehkan sepanjang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:

  • Perusahaan yang menerbitkan saham mempunyai kegiatan bisnis yang mubah, tidak haram seperti perjudian, minuman keras, kegiatan ribawi dan kegiatan mudharat lainnya
  • Perusahaan yang pada saat sahamnya ditransaksikan, porsi hutang kepada lembana keuangan non-syariah lebih dominan dibanding modalnya.

Transaksi atas saham yang dilarang apabila:

  • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
  • Bai' al ma'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling)
  • Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan
  • Menimbulkan informasi yang menyesatkan
  • Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut
  • Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah dengan tujuan mempengaruhi pihak lain

Demikian penjelasan kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda. Untuk lebih jelasnya, kami anjurkan Anda untuk melihat fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/X/2003, tanggal 4 Oktober 2003, mengenai "Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal".

niriah.com

Konsultasi Wirausaha sebelumnya