Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)
Apakah boleh bank syariah dipimpin oleh seorang non-muslim? Contohnya Bank Mega di Kediri, pimpinan cabangnya adalah seorang non-muslim. Sepengetahuan saya bank syariah hanya dipimpin seorang muslim. Apa ada dasar atau dalil yang membolehkan atau tidak mengenai hal tersebut? Apakah sistem bagi hasilnya tidak haram?
Iwan , Departemen Keuangan
Pertanyaan ini sangat menarik, Pak Iwan. Adanya seorang yang bukan muslim memimpin bank syariah merupakan pertanda bahwa sistem ekonomi syariah bersifat universal, dapat digunakan baik untuk umat Islam maupun umat manusia. Di negara-negara lain di dunia, telah terdapat cukup banyak praktisi dan pakar perbankan syariah yang bukan berasal dari kaum muslimin. Mereka mempelajari dan menggunakan pendekatan perbankan syariah karena percaya bahwa didalam sistem Islam terdapat prinsip-prinsip keadilan, akuntabilitas, transparansi dan kemaslahatan bersama.
Salah satu dalil yang dapat kita gunakan adalah firman Allah: "Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) kecuali untuk seluruh umat manusia..." (QS. Saba’:28).
Dalam prakteknya, seorang pimpinan Bank akan mengikuti sistem yang telah disusun dan dilaksanakan menurut prinsip-prinsip perbankan syariah. Mereka harus melakukan semua transaksi berdasarkan rukun dan syarat sahnya transaksi sebagai diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Setiap layanan yang disediakan bank pasti telah memperoleh persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan pelaksanaannya diawasi oleh DPS. Dengan demikian, tidak ada keraguan sedikitpun, seluruh layanan bank syariah adalah halal termasuk di Bank Mega Syariah Cabang Kediri yang bapak contohkan tadi.
niriah.com
Konsultasi Manajemen sebelumnya