KONSULTASI > MANAJEMEN

Hasan Ali

Hasan Ali

Pertanyaan

Apa itu Musawamah?

Assalamualaikum wr.wb.

Saya Sartini mahasiswa Muhammadiyah. Saya ada beberapa pertanyaan tentang musawamah. (i) Apa pengertian musawamah? (ii) Apakah hukum atau syarat dalam melakukan musawamah? (iii) Apakah musawamah termasuk ke dalam salah satu mekanisme dalam penguasaan tanah dalam Islam? Karena dosen saya menyuruh membuat makalah tentang mekanisme penguasaan dalam Islam dan menyebutkan salah satunya itu adalah musawamah, selain muzaraah dan musaqah.

Wassalamualaikum wr. wb.

Sartini , Jl. H Sailin 1 No. 47 RT 05/06 Bintaro-Jakarta

Jawaban

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Sahabat Sartini di Bintaro Jakarta, sebelumnya pengasuh mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang dikirimkannya.

Musawamah berasal dari lafadz saawama, yusawimu, musawamatan yang secara terminologi berarti akad jual beli dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya. Ulama fiqh mengidentifikasi musawamah bagian dari tarnsaksi jual-beli yang dalam prakteknya berbeda dengan model jual-beli murabahah.

Kalau murabahah adalah transaksi jual-beli yang mengamanatkan untuk menyebut-kan harga awalnya atau keuntungan dari penjualan tersebut kepada pembeli. Syarat ini menjadi sesuatu yang harus ada dalam murabahah. Penjual berkewajiban menginformasikan margin keuntungan yang diperoleh kepada pembeli.

Berbeda dengan murabahah, musawamah merupakan bagian dari transaksi jual-beli yang tidak harus mensyaratkan penyebutan harga pokok beserta keuntungannya. Dalam hal ini, penjual dapat menetapkan harga penjualan ke pembeli. Sebaliknya, sang pembeli dapat menawar harga yang telah ditetapkan oleh penjual. Di sini berlaku prinsip negoisasi harga, tawar menawar, antara penjual dan pembeli.

Karena musawamah termasuk bagian dari transaksi jual-beli, maka syarat dan rukun jual-beli juga harus terpenuhi dalam praktek musawamah. Dalam hal ini, kalangan ulama fiqh telah menetapkan paling tidak ada empat unsur yang harus terpenuhi dalam setiap transaksi yang mengacu pada prinsip jual-beli, yaitu (i) penjual, orang yang menjual barang; (ii) pembeli, pihak yang melakukan pembelian barang; (iii) barang, sesuatu yang diperjualbelikan; (iv) harga barang.

Jika ditanyakan, apakah musawamah termasuk ke dalam salah satu mekanisme dalam penguasaan tanah dalam Islam, maka jawabannya bukan. Karena penjelasan mengenai musawamah menekankan pada proses jual-beli yang implikasinya berupa pemindahan hak milik. Ilustrasinya, sebelum terjadi transaksi jual-beli antara penjual dan pembeli, status kepemilikan barang yang diperjualbelikan milik penjual. Setelah terjadi transaksi, terjadilah pemindahan hak milik, dari penjual ke pembeli.

Jadi, dalam hal ini, tidak ada kaitannya sama sekali dengan mekanisme penguasaan tanah. Biasanya, perkara yang berkaitan dengan penguasaan kepemilikan tanah, dalam hukum Islam, dikenal dua istilah, yaitu (i) ihyaul mawat, dan (ii) syuf'ah.

Ihyaul mawat biasa dikenal dengan proses menghidupkan kembali tanah-tanah yang mati. Maksudnya, tanah-tanah yang tidak produktif dan masih belum ada pemilik-nya, bagi orang yang kali pertama mengelola tanaman tersebut mempunyai otoritas atas hak kepemilikan tanah tersebut. Dahulu kala, model ihyaul mawat diakui dalam literatur ilmu fiqh (hukum Islam). Tetapi, saat ini, ketentuan kepemilikan tanah, khususnya yang masuk wilayah Indonesia, diatur oleh pemerintah melalui undang-undang agraria.

Sedangkan syuf'ah merupakan hak pertama yang diberikan kepada tetangga terdekat dalam pemindahan kepemilikan tanah. Contohnya Bapak Ahmad mempunyai sebidang tanah yang akan dijual. Maka Bapak Ahmad berkewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu kepada tetangganya yang terdekat. Tetangga Bapak Ahmad lebih berhak memiliki tanah tersebut daripada orang lain. Inilah yang dimaksud dengan hak syuf'ah.

Sahabat Sartini, demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan kita tentang hukum ekonomi Islam. Wallahu 'alam bis showab.

niriah.com

Konsultasi Manajemen sebelumnya