KONSULTASI > FINANSIAL

Ustadz Ahmad Hadi Yasin (Dompet Dhuafa)

Ustadz Ahmad Hadi Yasin (Dompet Dhuafa)

Pertanyaan

Perhitungan Zakat dari Tabungan

Assalamualaikum Wr.Wb.
Ustadz, ibu saya punya tabungan 30 juta, Itu semua didapat dari dana pensiun ayah saya (alm). Bagaimana perhitungan zakatnya?

Ade Ida Farida-Jakarta

Jawaban

Wa’alaikum salam Wr Wb
Sdr Ina yang dirahmati Allah,
Tabungan yang terkena wajib zakat adalah yang sudah mencapai satu nishab dan sudah mencapai masa minimal 1 tahun. Adapun nishabnya alias batas minmal harta wajib zakat adalah setara dengan harga emas murni 85 gram. Jika harga emas Rp.300.000 per-gram, maka nishab tabungan minimal adalah Rp.25.500.000 . jadi uang sebesar 30 juta, zakatnya adalah 2.5% dari 30 Juta yaitu Rp.750.000,- dan diserahkan kepada yang berhak atau lebih baik pada lembaga amil zakat, seperti Dompet Dhuafa Republika atau yang lain.

Demikian Wallahu A’lam.

niriah.com

Konsultasi Finansial sebelumnya