Assalamualaikum Wr.Wb.
Ustadz, ibu saya punya tabungan 30 juta, Itu semua didapat dari dana pensiun ayah saya (alm). Bagaimana perhitungan zakatnya?
Ade Ida Farida-Jakarta
Wa’alaikum salam Wr Wb
Sdr Ina yang dirahmati Allah,
Tabungan yang terkena wajib zakat adalah yang sudah mencapai satu nishab dan sudah mencapai masa minimal 1 tahun. Adapun nishabnya alias batas minmal harta wajib zakat adalah setara dengan harga emas murni 85 gram. Jika harga emas Rp.300.000 per-gram, maka nishab tabungan minimal adalah Rp.25.500.000 . jadi uang sebesar 30 juta, zakatnya adalah 2.5% dari 30 Juta yaitu Rp.750.000,- dan diserahkan kepada yang berhak atau lebih baik pada lembaga amil zakat, seperti Dompet Dhuafa Republika atau yang lain.
Demikian Wallahu A’lam.
niriah.com
Konsultasi Finansial sebelumnya