KONSULTASI > FINANSIAL
Bambang Sutrisno
Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)
Pertanyaan
Jenis Pembiayaan Syariah
Saya tertarik menggunakan jasa perbankan syariah, namun sebelumnya saya ingin tahu ada berapa jenis produk pinjaman uang syariah? Bank mana saja yang mengeluarkan produk tersebut? Terima kasih.
Idham , Bekasi, Jawa Barat
Jawaban
Saudara Idham yang budiman, produk pinjaman dalam transaksi perbankan syariah dikenal dengan istilah pembiayaan.
Terdapat beberapa jenis produk pembiayaan yang lazim terdapat di perbankan syariah. Beberapa diantaranya adalah:
- Pembiayaan Mudharabah: Kerjasama usaha antara pihak penilik dana (shahibul mal) dan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana/modal.
- Pembiayaan Musyarakah: Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.
- Pembiayaan Murabahah: Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Pembiayaan Salam: Jual beli barang dengan cara pemesanan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu sesuai kesepakatan serta pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
- Pembiayaan Istishna': Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan tertentu, kriteria, sedangkan pola pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
- Pembiayaan Ijarah: Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.
- Pembiayaan Qardh: Pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
- Pembiayaan Multijasa: Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.
Produk-produk pembiayaan tersebut sudah terdapat di hampir semua bank syariah. Saudara dapat menghubungi kantor-kantor Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, atau Bank Syariah Mega Indonesia untuk memanfaatkan produk-produk ini. Selain itu, Saudara juga dapat langsung ke counter BNI Syariah, Bank Jabar Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Bukopin Syariah, atau Bank Niaga Syariah. Bila Saudara lebih tertarik menggunakan bank asing, tentu saja anda dapat memanfaatkan produk-produk ini yang tersedia di HSBC Amanah.
Dan jangan lupa, terdapat BPRS di Bekasi yang juga menyediakan produk-produk pembiayaan syariah seperti BPRS Kota Bekasi, BPRS Amanah Insani, BPRS Harta Insan Karimah Bekasi, ataupun BPRS Artha Madani. Saudara dapat menghubungi kantor-kantor BPRS terdekat untuk memperoleh keterangan lebih lengkap terhadap produk-produk ini.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat. Terimakasih.
niriah.com
Konsultasi Finansial sebelumnya