Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)
Saya tertarik untuk mendepositokan sejumlah dana, tapi saya bingung, apakah dengan deposito di bank syariah lebih menguntungkan dibandingkan bank konvensional?
Eva Dwi P. , Surabaya
Sdri. Eva yang baik, pertanyaan seperti ini lazim saya terima dari masyarakat yang hendak mendepositokan dananya di perbankan syariah. Menurut hemat saya, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menyimpan dananya di perbankan, yakni: (1) faktor keamanannya, (2) faktor tingkat bagi hasilnya, dan (3) likuiditasnya.
Keamanan, maksudnya apakah dana kita di bank tersebut aman atau tidak. Saat ini semua simpanan masyarakat di perbankan syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagaimana diatur dalam UU No. tentang LPS. Dengan demikian, bila kita menyimpan dana di perbankan syariah, baik bank umum syariah, unit usaha syariah, maupun BPRS semua dana kita tersebut dijamin oleh LPS.
Faktor tingkat bagi hasil, tentu sangat perlu kita perhitungkan. Tentu antara satu bank dengan bank yang lain memiliki tingkat bagi hasil yang berbeda. Dalam hal ini bisa saya ilustrasikan sebagai berikut: Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI) per Maret 2008, rata-rata realisasi bagi hasil perbankan syariah sebesar 7,38 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bunga deposito dua bank umum konvensional beraset ratusan triliun rupiah. Data publikasi BI menyebutkan, realisasi bagi hasil deposito perbankan syariah pada Januari lalu tercatat sebesar 7,49 persen. Sedangkan, realisasi bagi hasil deposito Februari dan Maret lalu masing-masing sebesar 7,5 dan 7,14 persen.
Dibandingkan bank umum konvensional, baik bank umum pemerintah, deposito berjangka waktu satu hingga 24 bulan hanya mencatat kisaran 5,25 hingga 6,25 persen. Sementara, suku bunga deposito di salah satu bank swasta besar di Indonesia berjangka waktu satu hingga 12 bulan berada pada kisaran 5,5 hingga 6,5 persen.
Dengan demikian deposito di bank syariah sudah dapat bersaing bahkan lebih menguntungkan dibandingkan bank konvensional berdasarkan dari data tersebut.
Faktor ketiga adalah likuiditasnya, maksudnya apakah dana tersebut dapat ditarik kembali pada waktunya. Dapat kami sampaikan bahwa semua deposito di Bank Syariah di manage dengan baik dan dapat ditarik oleh nasabah sesuai waktunya. Belum pernah ada bank syariah yang tidak dapat memenuhi penarikan dana dari nasabahnya.
Disamping ketiga faktor tersebut, kita dapat juga memperhitungkan manfaat lain yang dapat ditemui di Bank syariah, seperti:
1. Dana yang kita depositokan telah sesuai dengan prinsip syariah, artinya tidak mengandung unsur riba; sehingga bagi hasilnya tentu saja baik untuk dipergunakan bagi kita dan keluarga,
2. Terdapat benefit lain yang dapat diperoleh di bank syariah, seperti dapat dijadikan agunan apabila kita hendak memperoleh pembiayaan dari bank syariah; atau benefit lain yang disediakan oleh bank syariah masing-masing.
3. Dana yang kita depositokan dapat langsung diperhitungkan zakatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini membuat dana bagi hasil kita sudah bersih dari hak-hak orang lain sehingga dananya insyaallah berkah bagi kita dan keluarga.
niriah.com
Konsultasi Finansial sebelumnya