Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)
Apakah di Bank Syariah terdapat kartu kredit? Bagaimana hukumnya?
Ihsan , Jl. KHR Marzuki Cianjur 43216
Penggunaan kartu kredit dibolehkan, hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 54/DSN-MUI/IX/2006 dan surat persetujuan Bank Indonesia nomor 9/183/DPbS/2007. Hingga saat ini Bank Danamon Syariah dan BII Syariah telah mengeluarkan produk kartu kredit.
Bank Danamon Syariah mengeluarkan Dirham Card dengan menggunakan sistem biaya sewa berdasarkan prinsip ijarah, sedangkan Bank Internasional Indonesia (BII) mengeluarkan kartu BII Syariah Card dengan menggunakan prinsip akad qardh dan kafalah.Dalam akad qardh, prinsip yang digunakan adalah prinsip utang piutang tanpa bunga atau denda atas utang tersebut. Sedangkan kafalah merupakan prinsip perwakilan. Artinya, pada saat bertransaksi pemegang kartu bertindak mewakili bank untuk bertransaksi dengan merchant.
Posisi bank dalam penerbitan kartu secara umum ada tiga, Pertama Penjamin berdasar prinsip kafalah bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar pemegang kartu yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant; Kedua, Pemberi pinjaman berdasarkan prinsip Qardh kepada pemegang kartu atas transaksi penarikan Tunai dengan menggunakan kartu dan atas seluruh transaksi antara pemegang kartu dengan merchant yang sudah ditagihkan oleh merchant kepada bank, Ketiga, Penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan atas penggunaan kartu oleh pemegang kartu berdasar prinsip Ijarah.
Nah, dengan telah tersedianya kartu-kartu alternatif ini, anda sekarang dapat bertransaksi dengan Kartu Syariah. Sebagaimana kartu kredit, kartu-kartu ini dapat digunakan secara luas pada merchant di seluruh Indonesia dan di seluruh dunia. Maka jangan ragu-ragu untuk mencoba kartu syariah ini. Insyaallah manfaatnya terasa, halalnya sempurna.
niriah.com
Konsultasi Finansial sebelumnya