KAMUS

Zakat al-Mihnah

Zakat profesi (zaka on income); Zakat atas penghasilan atau pendapatan atau jasa yang diusahakan melalui keahliannya, seperti profesi dokter, arsitek, ahli hukum, pengacara, pegawai, karyawan, dan lain-lain.

niriah.com

Istilah sebelumnya