BUKU

Akad dan Produk Bank Syariah

  • Judul Buku: Akad dan Produk Bank Syariah
  • Pengarang: Ascarya
  • Penerbit: PT. RajaGrafindo Persada
  • Jumlah halaman: xxiii, 268 hlm
  • Penulis Resensi: Rocky Marcyano

Sesuai labelnya, bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis syariah Islam. Secara umum bank syariah dapat didefinisikan sebagai bank dengan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan, maupun dalam produk lainnya. Sistem bagi hasil menjamin adanya keadilan dan tidak pihak yang tereksploitasi (didzalimi). Sistem bagi hasil dapat berbentuk musyarakah dan mudharabah dengan berbagai variasinya. Dalam bagi hasil, penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Bank syariah memiliki perbedaan operasional yang cukup mendasar dengan bank konvensional dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Bank Islam atau di Indonesia disebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi disektor riil melalui aktifitas kegiatan usaha (investasi,jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro dan mikro. Pembahasan mengenai akad dan produk bank syariah tidak terlepas dari konsep keuntungan dalam Islam. Apakah pengertian akad itu? Akad (ikatan,keputusan atau penguatan) atua perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Islami. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran/pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu. Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah) yang mencakup pembiayaan dan pendanaan dan transaksi tidak mencari keuntungan (tabarru’) yang mencakup pendanaan, jasa pelayanan dan kegiatan social. Secara garis besar produk-produk bank syariah dapat dikelompokkan ke dalam produk-produk pendanaan, pembiayaan, jasa perbankan dan kegiatan social dengan prinsip Syariah yang digunakan dalam akadnya. Produk-produk pendanaan bank syariah mempunyai empat jenis yaitu giro dengan prinsip wadi’ah atau qardh, tabungan dengan prinsip wadi’ah, qardh atau mudharabah, deposito/investasi dengan prinsip mudharabah dan yang terakhir adalah obligasi/suluk dengan prinsip mudharabah, ijarah. Produk pembiayaan bank syariah menggunakan empat pola. Yaitu, pola bagi hasil musyarakah, mudharabah (untuk investment financing), pola jual beli murahabah, salam, istishna (untuk trade financing), pola sewa ijarah, ijarah muntahiya bittamlik (untuk trade financing) dan pola pinjaman qardh (untuk dana talangan). Produk-produk jasa perbankan dengan pola lainnya pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Singkatnya, buku ini sangat berguna dan dapat membantu Anda, yang berminat mendalami ekonomi syariah, untuk lebih memahami akad dan produk perbankan syariah.

niriah.com

Buku sebelumnya