Adakah pajak dalam Islam? Apa saja sumber pendapatan negara menurut Islam? Bagaimana jika zakat jadi pengurang pajak? Bagaimana PPh, PPN dan PBB menurut Islam?
Empat pertanyaan tersebut menjadi pokok bahasan buku karya Gusfami ini. Menarik sekali bahwa, melalui studi literatur selama lima tahun, penulisnya cukup berhasil menjawab keempat pertanyaan tersebut dengan lincah dan cukup sistematis.
Beberapa fakta menarik tentang pajak ditampilkan penulis sejak bab pertama. Contohnya, 78% pendapatan negara kita bersumber dari pajak, terutama dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) --ketiganya merupakan sumber pendapatan pajak terbesar. Angka 78% persen dipandang belum optimal oleh pemerintah karena nilainya baru 13,6% dari produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu pemerintah merencanakan terus menaikkan target penerimaan pajak hingga mencapai tax ratio 17-20%.
Di bagian lain penulis juga menyampaikan sebuah fakta lain mengenai minimnya alokasi pajak untuk fakir miskin. Terbukti peningkatan penerimaan pajak dari tahun ke tahun tidak diikuti oleh penurunan angka kemiskinan. Alokasi pajak untuk mengatasi kemiskinan melalui departemen sosial hanya Rp16,2 triliun atau 4,1% dari APBN tahun 2005.
Lalu kemana alokasi terbesar uang pajak itu digelontorkan? Ternyata, 51% penerimaan pajak dialokasikan untuk membayar utang negara. Pada 2004 besarnya cicilan utang pemerintah adalah Rp137,9 triliun dari total utang keseluruhan pemerintah sebesar Rp1.160,83 triliun. Pembayaran cicilan utang sebesar Rp137,9 triliun tadi setara dengan 51% penerimaan pajak 2004!
Hal tersebut dinilai penulis sebagai sebuah kekeliruan besar dalam penggunaan pajak. Alhasil, pajak belum menjadi solusi mengatasi kemiskinan, pajak hanya mampu menjadi sumber pendapatan negara (budgeter) semata untuk mendanai berbagai kebutuhan pemerintah dalam penyelenggaraan negara.
Dalam buku ini penulis juga mengungkap kelemahan mendasar dalam hal perpajakan di Indonesia, yakni tidak adanya definisi tentang pajak dalam undang-undang perpajakan. Mengenai hal ini penulis memiliki jawabannya sendiri, "Sebab, jika didefinisikan akan terlihat bahwa pajak itu sebenarnya hanya alat kepentingan penguasa."
Tidak didefinisikannya pajak berakibat pajak didefinisikan oleh semua orang. Jika pajak didefinisikan oleh pemungut pajak, cenderung akan dibuatnya agar menguntungkan pemungutnya. Ini bisa berbuah kezaliman. Bila pajak didefinisikan oleh pembayarnya, cenderung akan dibuat untuk kepentingan pembayarnya. Jika hal ini terjadi, akan tercipta hukum rimba. Wajib pajak kuat, kaya, berpengaruh akan berusaha menyembunyikan kekayaannya sementara yang lemah tidak mampu menghindar karena kelemahannya itu.
Kembali ke pertanyaan, adakah pajak dalam Islam? Menurut kajian penulis, ulama dan ekonom Islam memiliki pendapat beragam tentang pajak. Namun intinya, pajak dibolehkan dalam Islam.
Melalui buku ini Gusfahmi, menggarisbawahi bahwa pengertian pajak (dharibah) dalam Islam berbeda dengan pajak atau tax dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Pajak dibolehkan dalam Islam karena adanya kondisi tertentu dan juga syarat tertentu, seperti harus adil, merata dan tidak membebani rakyat. Jika melanggar ketiganya maka pajak seharusnya dihapus dan pemerintah mencukupkan diri dari sumber-sumber pendapatan yang jelas ada nashnya dan kembali kepada sistem anggaran berimbang (balance budget).
Buku sebelumnya