BERITA > KEUANGAN

Bank Boleh Jual Beli Sukuk

Oleh ISM
21 Agustus 2008

Kalangan perbankan baik konvensional maupun syariah kini bisa melakukan trading atau jual beli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk untuk pengelolaan likuiditasnya. Namun bank syariah tidak boleh melakukan trading sukuk atas dasar spekulasi.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah di Jakarta, hari ini (21/8/2008).

"Jadi kalau dia transaksi biasa untuk mendapatkan keuntungan itu silakan, tapi kalau mengandung spekulasi itu tidak boleh. Yang direvisi itu kan masalah hold to maturity, tapi kalau dia memerlukan likuiditas, jual beli kan boleh," ujar Fadjrijah.

Ia menambahkan, untuk perbankan konvensional PBI 5/12 tahun 2003 telah dicabut dengan PBI No 9/13 tahun 2007. Dengan demikian bank umum konvensional dapat memiliki surat berharga syariah, tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan likuiditas tetapi dapat juga diperdagangkan.

Sebelumnya, Selasa (19/8/2008), Direktur Direktorat Perbankan Syariah Ramzi A Zuhdi menyampaikan, pihaknya mengusulkan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk mengganti status instrumen syariah dalam akuntansi dari hold to majority (hanya boleh dijual pada saat jatuh tempo) menjadi available for sale (statusnya dapat dijual) dan trading (dapat diperdagangkan), sebagaimana tertuang dalam PBI no 8/21/PBI tahun 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasar Prinsip Syariah.

niriah.com

Berita Keuangan sebelumnya