BERITA > KEUANGAN

PPN Syariah Diusulkan Nol Persen

Oleh ISM
29 Juli 2008

Pemerintah mengusulkan agar tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk dan jasa syariah baik di sektor perbankan dan keuangan ditetapkan nol persen. Selama ini, produk dan jasa syariah masih dikenakan tarif PPN 10 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) Vera Febyanthi di Jakarta, Senin (28/07/2008).

Penetapan tarif PPN pada produk syariah, menurut Vera, sangat mendesak dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perbankan Syariah yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

"Pengaruhnya sangat besar. Ini akan memacu pertumbuhan transaksi keuangan berdasarkan prinsip syariah," tutur dia.

Selama ini, produk syariah dengan akad murabahah masih dikenakan PPN sebesar 10 persen. Pembebanan pajak berganda dalam transaksi berakad jual beli ini sudah sejak lama dikeluhkan oleh kalangan perbankan dan masyarakat ekonomi syariah.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Yuslam Fauzi dalam seminar Problem Solving of Double Tax Issues in Sharia Finance Product, pekan lalu, menegaskan belum ada solusi final untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga menghambat masuknya investor luar negeri ke dalam industri keuangan syariah di Indonesia.

niriah.com

Berita Keuangan sebelumnya