BERITA > KEUANGAN

Pajak Ganda Murabahah Belum Ada Kejelasan

Oleh ISM
28 Juli 2008

Perbankan syariah terus mendesak pemerintah melalui Ditjen Pajak untuk menghapus pembebanan pajak berganda dalam transaksi berakad jualbeli (murabahah) di perbankan syariah yang dianggap memberatkan.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan tentang pajak berganda ini. "Tapi kami akan terus berupaya untuk mencari titik temu antara masyarakat ekonomi syariah dan pemerintah," jelas Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Yuslam Fauzi dalam seminar Problem Solving of Double Tax Issues in Sharia Finance Product, pekan lalu.

Ia mengutarakan pihaknya telah mengadakan berbagai pertemuan bersama pemerintah untuk membebaskan pajak ganda itu bahkan usulan itu telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Namun, lanjutnya, belum ada solusi final untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dampaknya, itu menghambat masuknya investor luar negeri ke dalam industri keuangan syariah di Indonesia.

niriah.com

Berita Keuangan sebelumnya