Oleh ISM
06 Desember 2007
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengeluarkan nama-nama efek syariah untuk panduan investasi reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya.
Daftar terbaru efek syariah Bapepam diterbitkan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-386/BL/2007 tentang Daftar Efek Syariah tanggal 30 November 2007. Daftar tersebut merupakan updating atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK sebelumnya Nomor: Kep- 325/BL/2007 tanggal 12 September 2007.
Daftar efek syariah ini dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah. Demikian penjelasan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam rilis press yang diterbitkan Senin (3/12/2007).
Efek syariah yang termuat dalam daftar efek syariah ini meliputi 20 efek syariah dengan jenis sukuk atau obligasi syariah. 164 efek syariah dengan jenis saham yang dikeluarkan oleh emiten. Lima efek syariah dengan jenis saham perusahaan publik dan tiga emiten delisting.
Daftar efek syariah itu disusun oleh tim yang beranggotakan pejabat dan pegawai di lingkungan Bapepam dan LK, Bursa Efek Indonesia dan anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah ini berasal dari laporan keuangan tengah tahunan 2007. Serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Bapepam LK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau jika ada aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Saham yang termuat dalam daftar efek syariah terbaru tersebut antara lain, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Semen Gresik Tbk, PT Ultra Jaya Milk Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk.
Sedangkan nama perusahaan publik yang masuk daftar efek syariah adalah, PT Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk, PT Damai Indah Golf Tbk, PT Langen Kridha Pratyangga Tbk, PT Phapros Tbk, PT Pondok Indah Padang Golf Tbk. Tercatat pula emiten delisting yang masuk daftar efek syariah seperti PT Multi Agro Persada Tbk, PT Tri Polyta Indonesia Tbk, PT Sofyan Hotels Tbk.
Adapun obligasi yang masuk daftar efek syariah adalah obligasi syariah (OS) Mudharabah Indosat Tahun 2002, OS I Subordinasi Bank Muamalat Tahun 2003, OS Mudharabah Bank Bukopin Tahun 2003, OS Mudharabah Bank Syariah Mandiri Tahun 2003, OS Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003.
Daftar selengkapnya daftar efek syariah terbaru dapat diunduh melalui situs web Bapepam-LK.
niriah.com
Berita Keuangan sebelumnya