Oleh ISM
28 November 2007
Bank Indonesia (BI) sudah mengantongi izin dari Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) syariah. Jika tak ada aral melintang, SBI Syariah akan terbit triwulan pertama 2008.
"Tinggal tunggu keputusan dari Dewan Gubernur, fatwa dari MUI juga sudah keluar, saat ini yang sedang dibahas adalah penggunaan akad-nya apakah Mudharabah atau lainnya," ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi usai Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah 2007 di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
Instrumen moneter ini, menurut Ramzi, akan membantu perbankan syariah di Indonesia menyerap simpanan dana masyarakat yang saat ini sudah meningkat. "Pembahasan mengenai instrumen SBI Syariah ini akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang rencananya dilaksanakan 6 Desember," ujarnya.
Ramzi menyebutkan banyak bank syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) yang menolak simpanan pihak ketiga karena tidak tahu kemana akan ditempatkan. Mereka kesulitan untuk mencari nasabah kredit dengan cepat.
"Karena itu kami menyediakan tempat sementara untuk menempatkan dana tersebut, namun bisa saja mereka menyimpannya pada instrumen Sukuk," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah mengatakan SBI syariah masih dalam kajian. "Sudah pernah dibahas sekali, tapi belum final nanti kita lihat dulu," tegasnya.
Menurutnya SBI syariah tidak serta merta ditujukan untuk menyerap likuiditas di bank syariah. Karena bank syariah nasional kini justru memiliki penempatan kredit atau LDR yang sangat tinggi di atas 100%.
"Bank syariah kalau melihat LDR di atas 100%, jadi likuiditasnya tidak ditaruh disini, kan kita tahu SBI ini temporary," ujar Fadjrijah.
niriah.com
Berita Keuangan sebelumnya