Oleh ISm
19 November 2007
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan peraturan pembiayaan syariah dikeluarkan pada akhir 2007. Saat ini pembahasannya telah memasuki proses akhir.
Demikian disampaikan Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy Saragih kepada Bisnis Indonesia belum lama ini.
Dengan adanya peraturan pembiayaan syariah, Freddy berharap terjadi kompetisi dengan pembiyaan konvensional. "Pembiayaan syariah menjadi penting agar nasabah memiliki banyak pilihan dalam rangka kepemilikan barang secara kredit," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DSN MUI Mohammad Hidayat mengatakan dalam rancangan pembiayaan syariah tersebut ada dua peraturan yang akan dibahas. Yaitu, pedoman operasional perusahaan pembiayaan syariah dan pedoman akad pembiayaan syariah.
Hidayat menjelaskan kajian mengenai keduanya sudah diselesaikan pada rapat harian dan workshop DSN pada 6-7 November 2007. Menurutnya, DSN tidak saja memberikan perhatian kepada akad yang dilakukan dalam pembiayaan syariah tetapi juga bagaimana pengawasan dapat dilakukan.
Terkait akad, dia mencontohkan prinsip jual beli (murabahah) yang dilakukan antara calon nasabah dan perusahaan pembiayaan harus melalui negosiasi.
Saat ini, sejumlah perusahaan pembiayaan sudah memiliki produk pembiayaan syariah untuk produk otomotif roda dua ataupun roda empat.
niriah.com
Berita Keuangan sebelumnya