Oleh ISM
25 Oktober 2007
Pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk guna mendukung pengembangan lembaga keuangan syariah di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Boediono usai meresmikan Indonesia Sharia Expo (ISE) 2007 di Jakarta, Rabu (24/10/2007).
Menurut Menteri Boediono, lambatnya perkembangan lembaga keuangan syariah disebabkan kurangnya ketersediaan instrumen untuk investasi berbasis syariah.
"Kalau RUU Sukuk bisa keluar tahun ini, akan banyak proyek-proyek yang bisa dibiayai dengan menggunakan Sukuk. Itu akan menambah jumlah pertumbuhan aset bank syariah secara signifikan," katanya.
Pengesahan RUU Sukuk, menurutnya, akan mendorong berkembangnya instrumen syariah sehingga peluang dana-dana dari investor asing masuk ke Indonesia melalui pintu syariah lebih besar pada tahun depan.
Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Depkeu) Rahmat Waluyanto, bulan lalu mengatakan kepada wartawan bahwa DPR berkomitmen membahas RUU Sukuk pada 5 November 2007. Dengan begitu, RUU tersebut diperkirakan dapat tuntas tahun ini dan diundangkan pada tahun depan.
Bahkan dalam mempersiapkan penerbitan sukuk itu, Depkeu telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan telah menyiapkan peraturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Pelaksana bagi pihak yang berinvestasi di surat berharga ini.
Namun demikian lain lagi pandangan anggota dewan. "Saya kira paling mungkin dan paling cepat pembahasan RUU SBSN rampung pertengahan tahun depan," kata anggota komisi XI, Anna Muawanah kepada Republika, Rabu, (12/9/2007).
Pasalnya, hingga kini menurut Anna, seluruh fraksi di DPR belum mengkaji dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut. Selain itu, anggota komisi XI juga tengah memiliki sejumlah pembahasan lain. Salah satunya adalah RUU Pajak Penghasilan (RUU PPh) dan Rancangan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RAKL) 2008.
niriah.com
Berita Keuangan sebelumnya