Oleh ISM
04 Juli 2008
RUU Produk Halal termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), yaitu regulasi yang harus diselesaikan pada tahun ini. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak DPR agar RUU tersebut bisa selesai pada akhir 2008.
"Kita harapkan bisa rampung hingga akhir tahun ini, sebab bila sudah rampung penerapan produk halal menjadi wajib. Sekarang ini, masih sukarela nantinya kalau ada UU itu akan diwajibkan," kata Ketua Umum MUI Amidhan di Jakarta, Kamis (3/7/2008).
Menurutnya, selama ini penerapan produk halal masih bersifat sukarela. Namun dengan adanya UU akan berimplikasi pada konsekwensi hukum.
"Misalnya suatu perusahaan menempatkan label halal tetapi setelah diperiksa tetapi ternyata tidak halal maka akan terkena hukuman penjara 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar," ujar Amidhan.
Selama ini ada dua perangkat hukum yang menjadi pegangan mengenai produk halal yaitu UU Pangan dan UU perlindungan konsumen.
Amidhan sangat yakin, dengan adanya UU Produk Halal, potensi Indonesia sebagai pusat labelisasi halal dunia akan tercapai karena sistem jaminan halal dunia dan sistem prosedur sertifikasi mengacu pada Indonesia. Apalagi Indonesia sendiri menjadi negara yang pasar halalnya cukup besar.
"Kalau kita menjadi pusat halal, ini menguntungkan," serunya.
niriah.com
Berita Bisnis sebelumnya