BERITA > BISNIS

RUU Usaha Kecil Menengah Disepakati

Oleh ISM
06 Juni 2008

Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk disahkan menjadi UU UMKM. Adanya UU ini memberikan kepastian hukum bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.

"Ini merupakan hari bersejarah bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia," kata Suryadharma seusai rapat kerja dengan Komisi VI pada pembicaraan tingkat pertama pengesahan UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2008).

Menurut dia kehadiran UU ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui UKM. Karenanya, momentum ini dipandang vital bagi pemberdayaan sektor riil di masa depan.

Namun ia mengingatkan, ini bukan lampu aladin untuk mengubah UMKM menjadi besar atau alat ampuh untuk memberdayakan UMKM. Tapi ini sebagai landasan untuk menggerakan UMKM.

Pada dasarnya, kata dia, undang-undang diciptakan untuk meningkatkan kesempatan dan perlindungan kepada UMKM agar mampu memperluas lapangan kerja dan pelayanan ekonomi luas kepada masyarakat.

Karena itu, lanjutnya, UMKM harus memperoleh kesempatan, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha. Ini adalah wujud keberpihakan kepada usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan BUMN.

Inti dari UU ini adalah memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan,  kriteria UKM, penciptaan iklim usaha.

Draf UU yang sudah disepakati akan dimatangkan pada rapat paripurna DPR pada 10 Juni 2008. Setelah itu diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

niriah.com

Berita Bisnis sebelumnya